Akun Facebook soal SP3 Kasus Jembatan ATJ, Prokopim Setkab: Bukan akun Pemkab dan bukan akun Bupati

Reportaseexpose.com | Sendawar – Masyarakat Kutai Barat dihebohkan dengan beredarnya sebuah unggahan di media sosial Facebook seakan Bupati Kutai Barat.

Dalam postingan tersebut disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait penyelidikan proyek pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ), sehingga pembangunan jembatan tersebut diklaim dapat kembali dilanjutkan.

Bacaan Lainnya

Unggahan tersebut juga memuat narasi bahwa pembangunan Jembatan ATJ yang semula direncanakan dimulai pada tahun 2026 terpaksa ditunda akibat kenaikan harga material yang dipicu oleh efek domino kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dalam narasi itu disebutkan pula bahwa proyek tersebut akan diajukan kembali melalui APBD Kutai Barat Tahun Anggaran 2027 dengan skema multiyears 2027–2029.

Namun, informasi yang beredar tersebut dipastikan bukan berasal dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat maupun akun resmi Bupati Kutai Barat.

Menanggapi beredarnya unggahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutai Barat, Angga Wardana, mengaku tidak mengetahui kebenaran informasi yang beredar dan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau terkait SP3 itu ranahnya teman-teman KPK dengan Pemerintah Daerah, ” ujar Angga Wardana kepada reportaseexpose saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

Secara terpisah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Bertha Purwanicayanti mengatakan, akun yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat maupun akun pribadi milik Bupati.

“Bukan akun Pemkab dan bukan juga akun Bapak Bupati,” tegas Bertha kepada Reportaseexpose.com melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan Legal Opinion (LO) terkait pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Kasi Intel Kejari Kutai Barat Angga Wardana menegaskan bahwa prosesnya hingga kini masih berjalan.

“Terkait LO Jembatan ATJ hingga saat ini masih berproses dan itu koordinasinya dengan Kejari Kutai Barat,” pungkasnya.

Penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan di media sosial dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya kembali.

Dalam ketentuan hukum, penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Selain itu, penyebaran informasi palsu yang dapat menimbulkan keonaran juga dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai informasi yang sumbernya tidak jelas atau mengatasnamakan pejabat maupun lembaga negara tanpa verifikasi resmi.

Meski demikian, masyarakat Kutai Barat berharap kepastian hukum melalui terbitnya Legal Opinion (LO) Kejari Kubar terkait lanjutan pembangunan jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) agar tidak menjadi gorengan politik.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak memberikan keterangan resmi apakah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait proyek pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) sudah diterbitkan atau belum.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *