Sendawar, Reportase Expose.com – Komitmen jajaran Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di bawah kepemimpinan Kapolres baru, AKBP Haris Kurniawan, terus dibuktikan lewat aksi nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggulung dua orang pengedar shabu di sebuah rumah di Kampung Suko Mulyo RT. 01, Kecamatan Long Iram, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.10 WITA.
Dua tersangka yang diringkus yakni Dedi Hamdadi (42) dan Rizky Noval Arista (30). Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya yang berinisial S alias J.
Saat penyergapan berlangsung, tersangka Dedi sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melempar tas selempang hitam ke luar rumah. Namun, kesigapan petugas di lapangan berhasil mengamankan tas tersebut yang berisi 3 poket shabu dan uang tunai Rp 1.250.000,-. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke area kamar depan rumah, di mana polisi kembali menemukan 8 poket shabu tersembunyi beserta barang bukti pendukung transaksi lainnya.
“Pengungkapan kasus di Long Iram ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka S alias J yang sudah kami amankan sebelumnya. Saat tim mendatangi lokasi, tersangka DH sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang tas selempang, namun petugas di lapangan dengan sigap mengamankannya. Total ada 11 poket shabu seberat 16,6 gram beserta timbangan digital dan alat isap yang berhasil disita,” tegas Iptu Raymond Juliano.
Rincian Barang Bukti yang Disita:
- Narkotika: 11 poket shabu (berat kotor 16,6 gram)
- Uang Tunai: Rp 1.250.000,-
- Peralatan Operasional: 1 unit timbangan digital, alat isap (bong), plastik klip, dan serokan
- Kendaraan & Komunikasi: 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dan 2 unit ponsel
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kutai Barat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pengusutan kasus peredaran gelap narkotika ini dipastikan belum berakhir. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat masih terus melakukan pengembangan intensif dan memburu dua orang pemasok utama barang haram tersebut yang telah masuk dalam DPO, yakni berinisial Herliyansyah dan Risky.
“Kedua tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Kutai Barat dan kami jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga menegaskan bahwa perburuan belum selesai; tim Opsnal masih berada di lapangan untuk mengejar dua orang pemasok berinisial Herliyansyah dan Risky,” pungkasnya.
Penulis: Johansyah.






