Reportase Expose.com | Sendawar – Dugaan pencemaran sungai yang dikaitkan dengan aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kembali menjadi perhatian publik. Namun, tudingan tersebut ditegaskan belum dapat dikaitkan secara langsung dengan aktivitas PT Borneo Citra Persada Mandiri (BCPM) karena hingga saat ini belum ditemukan bukti maupun indikasi yang menunjukkan adanya limbah PKS perusahaan yang dibuang atau mengalir langsung ke badan sungai di wilayah Bentian Besar.
Menanggapi isu yang berkembang, pihak PT BCPM melalui Humas PT Kalimantan Agro Sukses (KAS) Group, Kurniadi, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kesimpulan mengenai sumber pencemaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan verifikasi yang objektif, bukan semata-mata pada kondisi visual atau informasi yang beredar di masyarakat.
Menurut Kurniadi, hasil pengamatan visual di lapangan tidak menunjukkan adanya limbah cair maupun limbah dari proses produksi PKS yang masuk ke aliran sungai. Material yang ditemukan di sekitar aliran sungai, kata dia, lebih banyak berupa sampah dan material lain yang belum dapat dipastikan berasal dari aktivitas operasional perusahaan.
“Secara visual tidak ada limbah PKS yang masuk ke sungai. Yang terlihat justru sampah-sampah yang berada di aliran sungai. Selain itu, terdapat indikasi tumpahan oli dan material debu atau lumpur yang terbawa dari hulu sungai,” ujar Kurniadi saat memberikan klarifikasi kepada Reportase Expose, Jumat (14/8/2026).
Ia menegaskan PT BCPM menjalankan kegiatan operasional dengan mengacu pada ketentuan dan standar lingkungan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit. Perusahaan, menurutnya, memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur tata kelola limbah, lokasi fasilitas pengolahan, hingga mekanisme pengawasan lingkungan secara berkala.
“Kami tidak ingin bekerja sembarangan. Investasi yang telah ditanamkan di daerah ini sangat besar sehingga perusahaan berkepentingan menjaga lingkungan dan menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang berlaku,” kata Kurniadi.
Ia juga menegaskan, sampai saat ini belum terdapat bukti spesifik yang menunjukkan adanya keterkaitan antara aktivitas PT BCPM dengan dugaan pencemaran sungai yang beredar di tengah masyarakat.
Karena itu, perusahaan meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan sumber pencemaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penelusuran sumber pencemaran perlu dilakukan secara objektif melalui pemeriksaan lapangan maupun pengujian oleh pihak yang berwenang.
“Kami siap mengikuti setiap proses verifikasi dan pemeriksaan. Prinsipnya, pengelolaan limbah dilakukan sesuai SOP, mulai dari tata kelola, lokasi penampungan, hingga pengolahan sebelum dilepas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kurniadi.
Pihak PT BCPM juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah maupun instansi terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan sesuai standar pengelolaan lingkungan.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai penegasan atas tudingan yang mengaitkan kondisi sungai di sekitar wilayah operasional dengan aktivitas PKS. PT BCPM berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan sepihak dan memberikan ruang bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi guna memastikan sumber material atau dugaan pencemaran secara faktual.
Dengan demikian, hingga adanya hasil pemeriksaan resmi, dugaan pencemaran sungai tersebut belum dapat dinyatakan berasal dari aktivitas PT BCPM. Perusahaan menegaskan kesiapannya untuk mengikuti proses pemeriksaan dan memberikan data yang diperlukan apabila diminta oleh pihak berwenang.
Penulis: Johansyah






