Reportaseexpose.com, Sendawar – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Kutai Barat. Perwakilan masyarakat Kampung Tendiq, Kecamatan Siluq Ngurai, secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kutai Barat, mendesak penghentian sementara proses Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Sentawar Membangun (PT PSM) yang dinilai sarat persoalan hukum dan administrasi.
Permohonan tersebut disampaikan oleh Alfiansyah, S.H., selaku tokoh masyarakat sekaligus perwakilan sah keluarga besar pemilik lahan di Kampung Tendiq. Dalam surat tertanggal 16 April 2026, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas undangan kegiatan lapangan Panitia Pemeriksa Tanah B (Panitia B) dari Kementerian ATR/BPN wilayah Kalimantan Timur, yang dijadwalkan berlangsung pada 15–17 April 2026.
Agenda tersebut berkaitan dengan proses pengajuan HGU PT PSM seluas kurang lebih 4.691,45 hektare. Namun, masyarakat menilai proses tersebut diduga kuat mengandung cacat hukum substantif dan administratif yang serius, sehingga berpotensi merugikan hak-hak masyarakat adat dan pemilik lahan.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah dugaan praktik nominee atau “pinjam nama” dalam penguasaan lahan. Ditemukan adanya individu yang menguasai lahan dalam jumlah tidak wajar, mencapai ratusan hektare per orang, yang kemudian dialihkan kepada perusahaan.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 7 dan 17 UU No. 5 Tahun 1960 tentang pembatasan kepemilikan tanah, serta PP No. 224 Tahun 1961 yang menetapkan batas maksimal kepemilikan lahan di wilayah Kalimantan.
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Pasal 33 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang secara tegas melarang praktik perjanjian nominee sebagai bentuk penyelundupan hukum untuk menguasai aset.
Persoalan lain yang mencuat adalah rendahnya nilai ganti rugi lahan yang diberikan kepada masyarakat. PT PSM disebut hanya membayar antara Rp600 ribu hingga Rp10 juta per hektare, jauh di bawah standar yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2012 yang menetapkan kisaran Rp32 juta hingga Rp45 juta per hektare. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi.
Lebih lanjut, masyarakat juga menyoroti dugaan penelantaran lahan oleh PT PSM selama kurang lebih satu dekade, yakni sejak 2015 hingga 2025. Hal ini dinilai melanggar ketentuan dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta PP No. 20 Tahun 2021 terkait penertiban kawasan dan tanah terlantar.
Masalah semakin kompleks dengan adanya dugaan maladministrasi dalam proses pembebasan lahan. Ditemukan fakta adanya pembayaran ganti rugi yang tumpang tindih hingga tiga kali pada objek lahan yang sama, serta banyak lahan yang belum dibayar lunas, dengan kisaran pembayaran baru mencapai 40 hingga 70 persen.
Kondisi ini menunjukkan status lahan yang belum “clean and clear”, sebagaimana diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.
Selain itu, kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat juga dipertanyakan. Hingga saat ini, masyarakat mengaku belum melihat realisasi fisik kebun plasma, padahal hal tersebut merupakan kewajiban perusahaan sesuai UU No. 39 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021.
Dalam permohonannya, masyarakat meminta DPRD Kutai Barat segera memfasilitasi RDP dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk kepala adat dan tokoh masyarakat Kampung Tendiq, pimpinan PT PSM dan perusahaan induknya, Kantor Pertanahan (BPN) Kutai Barat, Dinas Perkebunan, koperasi plasma, hingga unsur pemerintah kecamatan dan desa.
Mereka juga menegaskan telah menyiapkan berbagai bukti fisik, mulai dari dokumen tumpang tindih lahan, kuitansi pembayaran yang belum tuntas, hingga data pendukung lainnya yang akan disampaikan dalam forum resmi.
Sebagai tuntutan utama, masyarakat mendesak DPRD Kutai Barat untuk segera merekomendasikan kepada pihak BPN agar menangguhkan seluruh proses Panitia B terkait HGU PT PSM hingga dilakukan audit administrasi menyeluruh dan mediasi terbuka melalui RDP.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini menyangkut hak hidup masyarakat, kepastian hukum, dan potensi pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan berlanjut,” tegas Alfiansyah kepada reportaseexpose.com. Rabu (15/4/2026).
Desakan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam menegakkan prinsip keadilan agraria, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal di tengah ekspansi investasi perkebunan di Kutai Barat.
Penulis: Johansyah.






