Dua Pendapat Hukum Berbeda: Yahya Tonang Kritik Pernyataan Akademisi Uniba Soal Pemanenan Sawit di Luar HGU, Rinto Tegaskan Tetap Berpotensi Pidana

Kiri, Yahya Tonang, advokat asal Kutai Barat, dan Kanan, Rinto, akademisi serta praktisi hukum pidana Universitas Balikpapan, berbeda pandangan terkait aspek hukum pemanenan kelapa sawit di luar kawasan HGU perusahaan. Reportase Expose.com
Kiri, Yahya Tonang, advokat asal Kutai Barat, dan Kanan, Rinto, akademisi serta praktisi hukum pidana Universitas Balikpapan, berbeda pandangan terkait aspek hukum pemanenan kelapa sawit di luar kawasan HGU perusahaan. Reportase Expose.com

Reportase Expose.com Sendawar – Polemik mengenai pemanenan buah kelapa sawit di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kembali menjadi perbincangan publik setelah pernyataan akademisi dan praktisi hukum pidana Universitas Balikpapan, Rinto, pada Jumat 29 Mei 2026.

Menanggapi pernyataan tersebut, Yahya Tonang, yang dikenal dengan julukan “Master Beruk Kalimantan”, menilai pendapat Rinto terkesan tendensius dan patut dipertanyakan. Menurut Tonang, pernyataan yang disampaikan secara tiba-tiba tanpa adanya peristiwa hukum tertentu yang sedang disorot publik justru menimbulkan kesan keberpihakan kepada perusahaan perkebunan.

Bacaan Lainnya

“Ini seperti pepatah tidak ada guntur tidak ada hujan, tiba-tiba membuat pernyataan satir. Mungkin tujuannya ingin memberi edukasi hukum, tetapi justru terkesan tendensius terhadap pihak perusahaan perkebunan. Dalam rilis tersebut juga tidak dijelaskan atas pertanyaan siapa atau dalam konteks kasus apa pernyataan itu disampaikan,” kata Tonang, Sabtu 30/5/2026).

Tonang menilai seorang praktisi hukum seharusnya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pemanenan sawit di luar HGU otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian. Menurutnya, hukum pidana mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur delik yang harus diuji berdasarkan konteks dan fakta yang terjadi.

Ia juga mempertanyakan keberadaan kebun-kebun sawit yang berada di luar HGU perusahaan. Menurutnya, negara telah membatasi luas lahan yang dapat dikuasai perusahaan melalui pemberian HGU. Jika perusahaan mengelola lahan melebihi batas yang diberikan negara, maka kondisi tersebut juga perlu ditinjau dari aspek hukum.

“Kalau negara menerbitkan HGU seluas 5.000 hektare, maka perusahaan tidak boleh menguasai lahan lebih dari itu. Jika ternyata ada kebun di luar HGU yang tetap dikelola perusahaan, maka perlu dipertanyakan pula legalitasnya. Tidak sesederhana membedakan antara sengketa tanah dan kepemilikan hasil tanam,” ujarnya.

Tonang bahkan menyebut hasil panen dari kebun yang berada di luar perizinan dapat dipersoalkan legalitasnya. Menurutnya, pemerintah pernah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena adanya persoalan penguasaan lahan dan kebun yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Tonang menyoroti akar konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan yang menurutnya telah berlangsung lama. Ia menyebut banyak masyarakat menyerahkan lahan dengan harapan memperoleh kebun plasma, namun dalam sejumlah kasus hak-hak yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

“Kasus-kasus seperti inilah yang sering memicu kemarahan masyarakat. Mereka merasa tanahnya sudah diserahkan, hasil kebun tidak pernah dinikmati, sementara jalur hukum sering tidak memberikan kepastian karena persoalan administrasi dan pembuktian,” katanya.

Tonang yang juga menjabat sebagai Koordinator Hukum Sempeket Tonyooi-Benuaq Kalimantan Timur (STB Kaltim) menilai praktisi hukum seharusnya turut melihat persoalan dari perspektif masyarakat yang terlibat konflik agraria dengan perusahaan.

Di sisi lain, Rinto menegaskan bahwa pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin tetap berpotensi dipidana meskipun kebun berada di luar HGU perusahaan. Menurutnya, perubahan, pengurangan, maupun belum terbitnya HGU tidak serta-merta menghilangkan hak perusahaan atas tanaman yang telah ditanam dan dikuasai secara sah.

Rinto menjelaskan bahwa hukum agraria Indonesia mengenal Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding), yaitu pemisahan antara hak atas tanah dan hak atas tanaman yang berada di atasnya.

“Harus dibedakan antara sengketa tanah dan kepemilikan hasil tanaman. Jika ada klaim atas tanah, penyelesaiannya melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengambil buah sawit secara sepihak,” ujarnya.

Menurut Rinto, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian. Dalam konteks perkebunan, buah kelapa sawit merupakan objek hukum yang mendapat perlindungan pidana.

Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menafsirkan ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan. Menurutnya, putusan tersebut tidak berlaku surut (nonretroaktif), sehingga perusahaan yang telah menanam dan beroperasi berdasarkan izin yang berlaku pada saat itu tetap harus dinilai berdasarkan rezim hukum yang berlaku ketika izin diterbitkan.

Selain itu, Rinto menegaskan bahwa hukum administrasi negara mengenal Asas Presumptio Iustae Causa, yaitu setiap izin dan keputusan administrasi negara harus dianggap sah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Karena itu, menurutnya, sengketa agraria seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia dan bukan melalui tindakan sepihak.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, tanaman dan buah sawit yang berada dalam penguasaan perusahaan tetap merupakan aset yang dilindungi hukum. Pengambilannya tanpa hak tetap berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP,” tegasnya.

Perbedaan pandangan antara Yahya Tonang dan Rinto menunjukkan bahwa persoalan perkebunan sawit, konflik agraria, dan status tanaman di luar HGU masih menjadi isu hukum yang kompleks. Di satu sisi terdapat tuntutan perlindungan hak masyarakat atas tanah, sementara di sisi lain terdapat prinsip perlindungan hukum terhadap aset dan hasil usaha yang telah dikuasai secara sah. Perdebatan tersebut mencerminkan pentingnya penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *