Reportase Expose.com, Sendawar — Bahu jalan semenisasi sepanjang kurang lebih 15 meter di Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), dilaporkan amblas dan membentuk retakan panjang yang membahayakan pengguna jalan.
Kerusakan tersebut diketahui telah terjadi sekitar dua bulan terakhir. Ironisnya, proyek jalan yang dikerjakan sejak tahun 2024 dan baru rampung pada 2025 itu belum genap berusia satu tahun.
Proyek Pembangunan Jalan Tering–Ujoh Bilang, yang menghubungkan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu ( Mahulu) dengan Nomor Kontrak: 000.3.3/32/PPKom-BM/ADD-01/TRG.UJHBLG1 tersebut bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur, dengan nilai anggaran mencapai Rp32,9 miliar, dan dilaksanakan oleh PT Prancis Nur.
Namun, kondisi di lapangan justru menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga menilai kualitas konstruksi proyek tersebut tidak sebanding dengan besarnya anggaran dan usia pengerjaan yang relatif baru.
“Masih sekitar satu tahun selesai dikerjakan, tapi jalan semenisasi ini sudah amblas,” ujar Handi, salah satu warga Kubar, Sabtu (18/4/2026).
Ia menduga kerusakan tersebut disebabkan oleh lemahnya kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun rencana anggaran biaya (RAB).
“Kalau dikerjakan sesuai RAB dan spesifikasi, tidak mungkin secepat ini retak hingga amblas. Kami menduga proyek ini dikerjakan asal-asalan,” tegasnya.
Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia khawatir, jika tidak segera ditangani, kerusakan akan semakin meluas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, pemerhati proyek infrastruktur Kalimantan Timur, Indra Gusti, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi sejumlah proyek milik Pemerintah Provinsi yang berada di ruas jalan nasional namun telah mengalami kerusakan.
Menurutnya, keberadaan proyek yang rusak di jalan nasional sangat berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Jalan nasional adalah urat nadi perekonomian. Ketika terdapat proyek yang rusak, berlubang, atau tidak tuntas, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas, baik dari sisi keselamatan maupun distribusi logistik,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas PUPR harus segera melakukan audit menyeluruh, baik secara teknis maupun anggaran.
“Publik berhak mengetahui penyebab kerusakan ini. Apakah karena mutu pekerjaan yang rendah, lemahnya pengawasan, atau faktor alam. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mendorong Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur untuk turut aktif melakukan koordinasi, mengingat status jalan tersebut merupakan jalan nasional, meskipun sumber anggaran berasal dari pemerintah provinsi.
Dalam perspektif hukum, tanggung jawab kontraktor tidak berhenti pada tahap penyelesaian pekerjaan. Berdasarkan ketentuan dalam jasa konstruksi, penyedia jasa wajib bertanggung jawab selama masa pemeliharaan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau indikasi kelalaian yang menyebabkan kerusakan dini, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, perdata, bahkan pidana.
“Jika terbukti ada penyimpangan spesifikasi atau potensi kerugian negara, maka Aparat Penegak Hukum wajib turun tangan. Ini bukan hanya soal kualitas proyek, tetapi juga akuntabilitas penggunaan uang negara,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan publik terhadap proyek infrastruktur harus terus diperkuat agar setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Uang negara harus dipertanggungjawabkan, dan masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang aman, layak, dan berkualitas,” pungkasnya.
Penulis: Johansyah.






