Meski di Luar HGU, Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Berpotensi Jerat Pidana

Keterangan foto: Akademisi sekaligus praktisi hukum pidana dari Universitas Balikpapan, Rinto, menegaskan bahwa pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin tetap dapat dipidana, Jumat (29/5/2026). Penulis: Johansyah
Keterangan foto: Akademisi sekaligus praktisi hukum pidana dari Universitas Balikpapan, Rinto, menegaskan bahwa pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin tetap dapat dipidana, Jumat (29/5/2026). Penulis: Johansyah

Reportase Expose.com Balikpapan — Akademisi sekaligus praktisi hukum pidana dari Universitas Balikpapan, Rinto, menegaskan bahwa pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin tetap dapat dipidana, meskipun lokasi kebun berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Rinto menjelaskan bahwa perubahan, pengurangan, maupun belum terbitnya HGU tidak otomatis menghapus hak perusahaan atas tanaman sawit yang telah ditanam dan dikuasai secara sah. Ia menyebut hukum agraria Indonesia mengenal Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding), yaitu pemisahan antara hak atas tanah dan hak atas tanaman yang berada di atasnya.

Bacaan Lainnya

“Harus dibedakan antara sengketa tanah dan kepemilikan hasil tanaman. Jika ada klaim atas tanah, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengambil buah sawit secara sepihak,” ujar Rinto, Jumat (29/5/2026).

Ia menerangkan, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian. Dalam konteks perkebunan, buah kelapa sawit termasuk objek hukum yang dilindungi secara pidana.

Rinto juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menafsirkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Putusan tersebut menegaskan bahwa kegiatan usaha perkebunan pada prinsipnya wajib memiliki hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Namun demikian, ia menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat nonretroaktif. Dengan demikian, perusahaan yang telah melakukan penanaman sebelum putusan tersebut terbit tetap berhak memperoleh perlindungan hukum, terutama yang telah memiliki IUP sebelum aturan itu diberlakukan.

“Perusahaan yang telah menanam dan memiliki izin sebelum putusan MK tetap harus dinilai berdasarkan rezim hukum yang berlaku saat izin itu diterbitkan,” katanya.

Menurut Rinto, putusan MK juga tidak menghapus perlindungan hukum terhadap tanaman dan hasil perkebunan yang telah berada dalam penguasaan perusahaan secara sah. Karena itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pengambilan hasil perkebunan tanpa hak.

Ia menambahkan, dalam hukum administrasi negara dikenal Asas Presumptio Iustae Causa, yakni setiap keputusan atau izin administrasi negara dianggap sah sepanjang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, sengketa agraria seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, tanaman dan buah sawit yang berada dalam penguasaan perusahaan tetap merupakan aset yang dilindungi hukum. Pengambilannya tanpa hak tetap berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP,” pungkasnya.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *