Reportase Expose.com, Sendawar – Yahya Tonang, yang dikenal dengan julukan Master Beruk Kalimantan, angkat bicara terkait pernyataan seorang praktisi hukum Universitas Balikpapan bernama Rinto sebagaimana dimuat dalam rilis berita Info Kubar pada 29 Mei 2026. Pernyataan tersebut diketahui menuai beragam tanggapan dan perdebatan di media sosial masyarakat Kutai Barat.
Menurut Tonang, pernyataan yang disampaikan Rinto terkesan tendensius dan patut dipertanyakan. Ia menilai kemunculan pernyataan tersebut terkesan tiba-tiba tanpa adanya konteks peristiwa yang jelas.
“Ini seperti pepatah, tidak ada guntur tidak ada hujan, tiba-tiba membuat pernyataan yang bernada satir. Mungkin tujuannya ingin memberikan edukasi hukum, tetapi justru terkesan berpihak kepada perusahaan perkebunan. Saya juga mempertanyakan, pernyataan itu menjawab pertanyaan siapa? Dalam rilis tersebut tidak terlihat ada pertanyaan wartawan maupun peristiwa tertentu yang sedang disorot, tetapi langsung menegaskan bahwa pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin tetap berpotensi dipidana meskipun lokasi kebun berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan,” ujar Tonang kepada reportaseexpose.com Sabtu (30/5/2026).
Ia bahkan menyarankan agar Rinto tidak hanya menggunakan kapasitas sebagai praktisi hukum apabila memang hendak menyampaikan pandangan yang dinilai cenderung membela kepentingan perusahaan.
“Kalau seperti itu, menurut saya lebih tepat sekalian menggunakan kapasitas sebagai kuasa hukum perusahaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tonang menilai suatu persoalan hukum tidak dapat dilihat secara sederhana dan harus dipahami secara utuh sesuai konteksnya.
“Pernyataan seperti itu tidak boleh serta-merta menghakimi. Hukum pidana memiliki unsur-unsur yang harus terpenuhi sebelum seseorang atau pihak tertentu dapat dianggap melakukan tindak pidana. Seorang praktisi hukum seharusnya memahami hal tersebut,” katanya.
Tonang juga menyoroti batasan hak yang diberikan negara kepada perusahaan perkebunan melalui izin HGU. Menurutnya, apabila negara menerbitkan HGU seluas 5.000 hektare, maka perusahaan tidak boleh menguasai atau membebaskan lahan melebihi luasan yang telah diberikan.
“Jika perusahaan membebaskan lahan melebihi izin yang diberikan, maka hal itu juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum karena menguasai tanah negara tanpa dasar perizinan yang sah. Oleh karena itu, persoalan sengketa tanah dan kepemilikan hasil tanaman tidak sesederhana yang disampaikan saudara Rinto,” ujarnya.
Sebagai contoh, Tonang mempertanyakan legalitas hasil panen yang berasal dari kebun yang berada di luar wilayah HGU.
“Kalau perusahaan memanen buah dari kebun yang berada di luar izin HGU, maka muncul pertanyaan mengenai status legal hasil panen tersebut. Bagaimana pelaporannya dalam aspek perpajakan dan administrasi negara apabila kebun tersebut tidak termasuk dalam wilayah izin yang sah?” kata Tonang.
Ia menambahkan bahwa pemerintah pernah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai upaya menertibkan berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Menurut Tonang, akar persoalan konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit juga tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang hubungan keduanya.
“Banyak masyarakat yang pada awalnya menyerahkan lahannya setelah menerima uang tali asih dan dijanjikan kebun plasma sebagai bentuk kemitraan. Namun dalam sejumlah kasus, masyarakat mengaku tidak pernah menerima kembali dokumen perjanjian asli yang telah ditandatangani. Ketika kebun sudah menghasilkan, kebun plasma yang dijanjikan justru tidak kunjung terealisasi. Kondisi seperti inilah yang sering memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat,” ungkapnya.
Tonang menilai aspek tersebut juga perlu menjadi perhatian para praktisi hukum ketika memberikan pandangan kepada publik.
“Jadi bukan tanpa alasan apabila ada masyarakat yang kemudian melakukan panen di lahan yang mereka yakini sebagai tanah miliknya. Banyak masyarakat merasa tidak pernah menikmati hasil kebun yang berdiri di atas tanah yang dahulu mereka serahkan. Ketika melapor kepada aparat penegak hukum, sering kali mereka kesulitan karena tidak lagi memegang dokumen kepemilikan asli. Ketika menempuh jalur perdata, tidak sedikit yang terkendala persoalan administrasi dan pembuktian,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Tonang berharap para praktisi hukum dapat memberikan pandangan yang lebih berimbang dan mempertimbangkan perspektif masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria.
“Sebagai praktisi hukum, seharusnya juga melihat dan menyuarakan persoalan yang dihadapi masyarakat. Jika pernyataannya terkesan tendensius, maka publik tentu akan menilai sendiri posisi dan keberpihakannya,” tutup Tonang.
Yahya Tonang diketahui merupakan Koordinator Hukum Sempeket Tonyooi-Benuaq Kalimantan Timur (STB Kaltim) sekaligus pengacara asal Kutai Barat.
Penulis: Johansyah






