Reportase Expose.com Sendawar – Setelah dua hari menggelar aksi damai di kawasan operasional Site Bunyut, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), ahli waris, Kincan yang di kawal organisasi Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dan pihak manajemen PT Trubaindo Coal Mining (TCM) akhirnya mencapai titik temu lanjutan.
Kedua belah pihak bersepakat untuk menggelar pertemuan ulang pada Selasa, 7 Juli 2026. Pertemuan ini dijadwalkan guna menindaklanjuti tuntutan ganti rugi tanam tumbuh senilai Rp3 miliar yang diajukan oleh ahli waris, Kincan.
Aksi damai yang berlangsung sejak Jumat (19/6/2026) hingga Sabtu (20/6/2026) ini merupakan buntut dari proses mediasi sebelumnya yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Hingga aksi digelar, perundingan belum membuahkan hasil karena masing-masing pihak masih mempertahankan argumentasi dan posisinya.

Kapolres Kutai Barat melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), KOMPOL Emanuel Teguh Budi Santoso, S.T., menyatakan bahwa pihak kepolisian sangat menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Kendati demikian, ia menegaskan seluruh kegiatan harus tetap koridor hukum yang berlaku.
“Kami terus membangun komunikasi dengan Ketua DPD TBBR Kutai Barat beserta para koordinator lapangan. Kami mengimbau seluruh peserta aksi untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berlangsung, serta tidak terpancing melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegas Kompol Teguh di lokasi aksi, Sabtu (20/6/2026).
Pihak kepolisian juga bergerak cepat memfasilitasi komunikasi antara massa aksi dan manajemen perusahaan demi mendorong terciptanya dialog yang konstruktif.

“Kami sudah berupaya memfasilitasi proses komunikasi dan meminta pihak perusahaan segera memberikan kejelasan kepada peserta aksi,” tambahnya. Beruntung, selama dua hari aksi berlangsung, situasi di lapangan tetap aman, kondusif, dan tidak mengganggu aktivitas perusahaan dan masyarakat sekitar.
Di sisi lain, ahli waris lahan, Kincan, menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan bukan semata-mata soal nilai materi. Lebih dari itu, ini adalah bentuk perjuangan harga diri dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat yang dinilai belum terselesaikan.
“Kami datang dengan cara baik-baik dan mengedepankan jalur damai. Yang kami harapkan hanya kepastian dan tanggung jawab perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini kami perjuangkan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan. Pertemuan tanggal 7 Juli nanti harus menjadi momentum penyelesaian yang nyata, bukan sekadar janji,” cetus Kincan.
Secara terpisah, Hirung, yang menjabat sebagai Administration Mine Manager PT TCM Group perwakilan manajemen PT Trubaindo Coal Mining (PT TCM) Kutai Barat juga menyampaikan apa yang sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan dan sesuai hasil tim Verifikasi untuk proses pemeriksaan, pembuktian, atau pengesahan untuk memastikan kebenaran, keaslian, dan keakuratan suatu data, identitas, atau informasi.
“Kami PT TCM sesuai dengan hasil tim Verifikasi arahnya sudah jelas dan menganjurkan agar menempuh jalur hukum karena ini soal perdata soal kepemilikan, “tegas Hirung Sabtu (20/6/2026) kepada reportaseexpose di site TCM Bunyut.
“Kami juga memahami, permintaan itu lagi-lagi sulit untuk kami memenuhi sampai pada hari ini, “ pungkas Hirung.
Penulis: Johansyah






