Jalan Rusak dan Lahan Pertanian Terendam Diduga Aktivitas PT MKB-B, Petinggi Jerang Melayu Ancam Libatkan Forkopimda Kubar

Reportase Expose.com Sendawar – Petinggi Kampung Jerang Melayu, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kurdiansyah, mengambil sikap tegas terhadap PT Mahakarya Bersama B (MKB.B). Ia menuntut tanggung jawab perusahaan terkait rusaknya akses jalan kampung dan dampak lingkungan yang merugikan ratusan hektare lahan pertanian warga.

Tuntutan tersebut secara resmi dilayangkan melalui surat bernomor: 003/SP-PPJ/JM-MP/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 yang ditujukan kepada pimpinan PT MKB.B.

Bacaan Lainnya

Kurdiansyah menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika permohonan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Ia bahkan mengancam akan melibatkan unsur pimpinan daerah hingga tingkat nasional untuk turun langsung melakukan inspeksi lapangan.

“Kami tidak main-main. Jika perusahaan tetap mengabaikan surat ini, saya akan segera meminta bantuan DPRD Kubar, Polres Kubar, Camat Muara Pahu, hingga Polsek Muara Pahu, Koramil Muara Pahu untuk turun langsung meninjau kondisi di lapangan. Tidak menutup kemungkinan, saya juga akan melaporkan persoalan ini kepada anggota DPD-RI, Bapak Yulianus Henock, agar bisa dimediasi dan segera ada solusi nyata,” ujar Kurdiansyah saat dikonfirmasi Reportase Expose, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Kurdiansyah, kondisi jalan kampung saat ini sangat memprihatinkan dan nyaris putus. Mengingat jalan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat sekaligus jalur operasional angkutan Tandan Buah Segar (TBS) PT MKB.B, ia mendesak perusahaan segera melakukan perbaikan.

Selain infrastruktur, persoalan lingkungan menjadi sorotan utama. Saluran pembuangan air (outlet) milik perusahaan yang diduga tidak terawat dengan baik telah memicu banjir yang menggenangi lahan warga.

“Dampaknya luar biasa. Ratusan hektare sawah milik warga tidak bisa difungsikan selama bertahun-tahun karena terendam air, belum lagi kebun-kebun warga lainnya yang ikut terdampak. Ini adalah masalah hidup orang banyak,” imbuhnya.

Pemerintah Kampung Jerang Melayu menekankan bahwa kewajiban perusahaan terkait perbaikan jalan dan penanganan lingkungan merupakan bagian dari implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR). Pihaknya merujuk pada sejumlah regulasi kuat, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kurdiansyah menegaskan bahwa CSR bukan sekadar formalitas hukum, melainkan instrumen krusial untuk menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dengan masyarakat di wilayah operasionalnya.

Sebagai langkah transparansi dan bentuk keseriusan, surat permohonan tersebut juga telah ditembuskan kepada Bupati Kutai Barat, Ketua DPRD Kutai Barat, Kapolres Kutai Barat, Camat Muara Pahu, Kapolsek Muara Pahu, hingga Koramil Muara Pahu.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Mahakarya Bersama B belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *