Reportase Expose.com Sendawar – Pemerintah Kampung Jerang Melayu, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), secara resmi melayangkan tuntutan kepada PT Mahakarya Bersama B (MKB.B). Perusahaan diminta segera memperbaiki akses jalan kampung yang rusak parah serta menangani saluran pembuangan air (outlet) perusahaan yang diduga menjadi penyebab tergenangnya ratusan hektare lahan pertanian masyarakat.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: 003/SP-PPJ/JM-MP/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kampung Jerang Melayu, Kurdiansyah.
Kurdiansyah mengungkapkan bahwa kondisi jalan kampung saat ini dalam keadaan memprihatinkan dan nyaris putus. Mengingat jalan tersebut juga menjadi jalur vital operasional pengangkutan tandan buah segar (TBS) serta aktivitas perusahaan lainnya, pemerintah kampung mendesak PT MKB.B untuk bertanggung jawab.
“Pemerintah kampung meminta agar pihak perusahaan segera menindaklanjuti permohonan perbaikan jalan demi keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat maupun operasional perusahaan,” tegas Kurdiansyah kepada Reportase Expose, Jumat (26/6/2026).

Selain akses transportasi, persoalan lingkungan menjadi sorotan utama. Saluran pembuangan air milik PT MKB.B yang dinilai tidak terawat mengakibatkan air meluap hingga menggenangi lahan warga. Dampaknya, sekitar 200 hektare sawah milik masyarakat tidak dapat difungsikan untuk bercocok tanam selama beberapa tahun terakhir, ditambah dengan sejumlah kebun warga yang turut terdampak.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kampung Jerang Melayu menekankan kewajiban perusahaan untuk menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR). Hal ini merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni:
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
• Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kurdiansyah menambahkan bahwa pelaksanaan program CSR bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan langkah krusial untuk menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat setempat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sebagai langkah transparansi, surat permohonan ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Kutai Barat, Ketua DPRD Kutai Barat, Kapolres Kutai Barat, Camat Muara Pahu, Kapolsek Muara Pahu, Koramil Muara Pahu, serta instansi terkait lainnya.
Temuan jalan hancur menuju kampung Jerang Melayu tersebut pada saat Kurdiansyah melakukan sidak beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Mahakarya Bersama B belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.
Penulis: Johansyah






