Reportase Expose.com Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membongkar taktik licik sindikat narkotika jaringan Samarinda – Balikpapan. Dalam gelaran Operasi Antik Mahakam 2026, petugas menyita hampir 2 kilogram sabu dan mengungkap modus operandi baru yang belum pernah terjadi sebelumnya di Kaltim: menggunakan kentang olahan (frozen potato) sebagai alat pengelabuan (decoy).
Dari operasi tersebut, petugas meringkus dua orang tersangka berinisial IN (37) dan NU (45) yang berdomisili di Balikpapan. Keduanya diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat 1.796 gram bruto.
Terbongkarnya jaringan ini bermula dari penangkapan tersangka IN di sebuah kamar apartemen di kawasan Balikpapan Tengah pada Kamis (16/7/2026) malam. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik bekas kemasan sabu 1 kilogram. Namun, alih-alih berisi narkoba, kemasan tersebut ternyata diisi dengan kentang olahan.
Meski sempat dikelabui, kejelian petugas yang menemukan sisa serpihan kristal sabu pada plastik tersebut membuahkan hasil. Dari hasil interogasi, IN mengaku hanya menjalankan perintah dari tersangka NU yang saat itu berada di Samarinda.
NU menginstruksikan IN untuk mengambil paket narkoba tersebut di Balikpapan Barat, memindahkan sabu yang asli, dan mengganti isinya dengan kentang olahan sambil merekam video. Taktik ini sengaja dirancang agar jika paket tersebut diendus aparat, yang disita hanyalah paket palsu. Sementara itu, sabu asli telah disembunyikan di lokasi lain untuk dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar.
Mengetahui hal tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung bergerak cepat membagi dua tim. Tim pertama mengamankan IN, sementara tim kedua meluncur ke Samarinda dan berhasil meringkus NU sang dalang pengelabuan.
Setelah dilakukan pengembangan intensif, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim berhasil menemukan lokasi persembunyian sabu asli di kawasan Balikpapan Utara. Di sana, petugas mendapati satu tas belanja hitam berisi satu paket sabu seberat 1.046 gram dan 15 paket kecil seberat 750 gram.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka NU diduga kuat berperan sebagai bandar yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan sabu ke jaringan di bawahnya. NU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YO, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, IN dan NU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, penyidik Polda Kaltim terus melakukan perburuan terhadap pemasok utama jaringan ini
“Pengungkapan ini membuktikan bahwa sindikat narkotika terus memutar otak mencari cara-cara baru untuk mengelabui aparat. Modus menukar sabu dengan kentang olahan sebagai ‘decoy’ adalah hal baru di Kaltim. Namun, berkat kejelian, profesionalitas, dan insting tajam penyidik di lapangan, taktik licik ini berhasil kita bongkar sebelum barang haram ini merusak masyarakat.” Ungkap Kapolda Kaltim.
Penulis: Johansyah.






