Baru Dilantik, Petinggi Jerang Melayu “Gerebek” PT MKB, Misteri SHU Plasma Disorot!

Reportaseexpose.com | Sendawar – Belum genap sepekan dilantik sebagai Petinggi Kampung Jerang Melayu, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Kurdiansyah langsung bergerak merespons aspirasi masyarakat. Pada Kamis (11/6/2026), ia memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Maha Karya Bersama (MKB) di Site Jerang guna menindaklanjuti berbagai keluhan petani plasma yang selama ini merasa belum mendapatkan kejelasan terkait hak-hak mereka.

Sidak tersebut dihadiri Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Hajri Mansyah, Kepala Adat Kampung Darwin, Sekretaris Kampung Rivani, serta puluhan petani plasma. Dari pihak perusahaan hadir Asisten Kebun (Askep) Dadang yang didampingi seorang anggota Kopassus.

Bacaan Lainnya

Kedatangan rombongan pemerintah kampung disambut dengan berbagai aspirasi masyarakat, terutama terkait pengelolaan kebun plasma dan kejelasan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dinilai belum transparan sejak program plasma berjalan.

Diketahui, PT Maha Karya Bersama mulai beroperasi di wilayah tersebut sejak 2012 dan memasuki masa produksi pada 2016. Namun hingga kini, sejumlah petani plasma mengaku masih menyimpan banyak pertanyaan mengenai hasil produksi, beban utang, hingga mekanisme pembagian keuntungan yang diterima masyarakat.

Petinggi Kampung Jerang Melayu, Kurdiansyah, menegaskan bahwa sidak tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kampung dalam memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat.

“Saya sebagai Petinggi Kampung Jerang Melayu memiliki tanggung jawab moral dan kapasitas untuk membawa aspirasi masyarakat. Kedatangan kami ke PT MKB adalah untuk mempertanyakan dan meminta penjelasan secara terbuka mengenai status plasma serta hak-hak petani yang selama ini belum mendapatkan kejelasan,” tegas Kurdiansyah kepada reportaseexpose.

Menurutnya, persoalan plasma tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya terkait pengelolaan kebun yang menjadi sumber penghidupan mereka.

“Kami ingin semuanya dibuka secara transparan. Berapa luas lahan plasma yang dikelola, berapa hasil produksi per hektare, berapa pendapatan yang diterima petani setiap bulan, berapa beban utang yang masih tersisa, hingga kapan utang tersebut dinyatakan lunas. Ini adalah hak masyarakat untuk mengetahui,” ujar Kurdiansyah.

Suasana pertemuan sempat memanas ketika sejumlah petani plasma menyampaikan keluhan secara langsung kepada pihak perusahaan. Namun situasi tetap dapat dikendalikan dan dialog berlangsung hingga seluruh aspirasi masyarakat tersampaikan.

Dalam sidak tersebut, pemerintah kampung juga meminta penjelasan terkait keberadaan surat calon petani plasma serta mekanisme penetapan peserta plasma yang selama ini menjadi pertanyaan warga.

Selain persoalan SHU dan plasma, Kurdiansyah juga menyoroti berbagai aspek lain yang berkaitan dengan keberadaan perusahaan di wilayah Kampung Jerang Melayu.

Ia menegaskan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban koperasi, penyerapan tenaga kerja lokal, peluang usaha bagi masyarakat sekitar, program Corporate Social Responsibility (CSR), hingga dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perkebunan.

“Keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Karena itu kami juga ingin mengetahui sejauh mana kewajiban perusahaan telah dijalankan, termasuk pemberdayaan tenaga kerja lokal, peluang usaha masyarakat, pelaksanaan CSR, serta dampak positif dan negatif yang dirasakan warga selama perusahaan beroperasi,” katanya.

Kurdiansyah berharap hasil sidak tersebut menjadi langkah awal untuk membuka ruang komunikasi yang lebih transparan antara perusahaan, pemerintah kampung, dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah kampung akan terus mengawal persoalan plasma hingga seluruh hak masyarakat mendapatkan kepastian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami perjuangkan bukan kepentingan pribadi, tetapi hak masyarakat Kampung Jerang Melayu. Kami ingin ada keterbukaan dan kepastian agar tidak lagi menimbulkan pertanyaan maupun keresahan di tengah warga,” pungkasnya.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *