20 Tahun Berdiri Tanpa Rehabilitasi, SDN 011 Jerang Melayu Bertaruh Keselamatan Siswa di Tengah Gedung Rapuh dan Krisis Guru

Potret SDN 011 Kampung Jerang Melayu Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat dengan kondisi memprihatinkan perlu perhatian Pemerintah Daerah.
Potret SDN 011 Kampung Jerang Melayu Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat dengan kondisi memprihatinkan perlu perhatian Pemerintah Daerah.

Reportaseexpose.com | Sendawar – Di tengah gencarnya program peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemerataan pendidikan, kondisi yang dialami SDN 011 Kampung Jerang Melayu, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat justru menjadi potret buram yang memantik pertanyaan besar terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar pendidikan bagi masyarakat pedalaman.

Sekolah dasar yang menjadi tumpuan pendidikan anak-anak Kampung Jerang Melayu itu kini bertahan dalam kondisi serba terbatas. Kekurangan guru, minim fasilitas, ruang belajar yang tidak memadai hingga bangunan yang mulai rapuh menjadi persoalan yang belum kunjung mendapatkan penanganan serius dari pihak berwenang.

Bacaan Lainnya

Padahal, pendidikan dasar merupakan layanan wajib yang harus dipenuhi negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Salah seorang guru SDN 011 Jerang Melayu, Mirna, mengungkapkan bahwa keterbatasan tenaga pendidik membuat proses belajar mengajar berlangsung jauh dari kondisi ideal.

“Kami masih kekurangan guru, terutama untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris, Agama, serta guru kelas,” ungkap Mirna kepada Reportaseexpose.com, Jumat (12/6/2026).

Kondisi tersebut berdampak langsung pada kualitas pembelajaran yang diterima peserta didik. Di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan, sekolah justru harus berjuang dengan keterbatasan sumber daya manusia yang seharusnya menjadi perhatian utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat.

Gedung Mulai Rapuh, Keselamatan Siswa Dipertaruhkan

Tak hanya kekurangan guru, kondisi fisik bangunan sekolah juga memprihatinkan. Sejumlah ruang kelas mengalami kerusakan pada dinding dan lantai. Beberapa bagian bangunan bahkan dilaporkan telah rapuh dan jebol sehingga berpotensi membahayakan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.

Ironisnya, bangunan sekolah yang berdiri sejak tahun 2006 tersebut hingga kini belum pernah mendapatkan rehabilitasi besar ataupun pembangunan gedung baru.

Petinggi Kampung Jerang Melayu, Kurdiansyah, menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya perhatian pemerintah daerah terhadap fasilitas pendidikan di wilayah pedalaman.

“SDN 011 ini dibangun sejak tahun 2006 dan sampai sekarang belum pernah direhabilitasi maupun dibangun baru. Kalau dibandingkan dengan sekolah lain di Kutai Barat, kondisinya sangat jauh berbeda dan memprihatinkan,” tegas Kurdiansyah.

Menurutnya, berbagai fasilitas dasar yang seharusnya menjadi standar pelayanan pendidikan juga masih jauh dari memadai. Sekolah bahkan belum memiliki kantor permanen sehingga aktivitas administrasi dilakukan di bangunan bekas rumah guru.

“Kami masih kekurangan dua ruang kelas sehingga beberapa kelas terpaksa digabung,” ujarnya.

Tak hanya itu, fasilitas sanitasi sekolah juga berada dalam kondisi yang memerlukan perhatian serius. WC tidak layak digunakan, ketersediaan air bersih belum memadai, sementara meja dan kursi belajar banyak yang mengalami kerusakan.

Kelas Digabung, Bekas Rumah Guru Disulap Jadi Ruang Belajar

Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi Reportaseexpose.com di lapangan, keterbatasan ruang belajar memaksa pihak sekolah melakukan berbagai penyesuaian.

Ruang kelas 1 harus digabung dengan kelas 5. Sementara siswa kelas 4 terpaksa belajar di bangunan bekas rumah guru yang dialihfungsikan menjadi ruang belajar darurat. Hanya beberapa kelas yang masih memiliki ruang belajar tersendiri.

Kondisi ini menunjukkan bahwa hak peserta didik untuk memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak sebagaimana dijamin dalam regulasi pendidikan nasional belum sepenuhnya terpenuhi.

Kurdiansyah juga meminta pemerintah daerah segera melakukan semenisasi halaman sekolah yang selama ini berubah menjadi kubangan lumpur ketika musim hujan.

“Kami berharap halaman sekolah bisa segera disemen agar aktivitas siswa tidak terganggu saat hujan,” katanya.

Kepala Sekolah Diminta Lebih Aktif Berada di Lokasi

Saat tim melakukan kunjungan ke sekolah, Kepala SDN 011 Jerang Melayu tidak berada di lokasi karena sedang berada di kediamannya di Melak.

Dari informasi yang dihimpun, kepala sekolah, Ita Purnama Sari tersebut telah menjabat selama tiga periode berturut-turut.

Kurdiansyah berharap kepala sekolah dapat lebih aktif berada di lingkungan sekolah dan menetap di Kampung Jerang Melayu agar pengawasan terhadap proses belajar mengajar berjalan maksimal.

“Saya berharap kepala sekolah bisa menetap di kampung agar pengelolaan sekolah dan pengawasan kegiatan belajar mengajar lebih optimal,” tegasnya.

Bukan Sekadar Keluhan, Ini Kewajiban Pemerintah Daerah

Persoalan yang terjadi di SDN 011 Jerang Melayu sejatinya bukan hanya persoalan internal sekolah, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah.

Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Amanat tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menempatkan urusan pendidikan dasar sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Artinya, kekurangan guru, rusaknya gedung sekolah, minimnya ruang belajar, buruknya sanitasi, hingga ketidaktersediaan fasilitas pendukung pendidikan merupakan persoalan yang seharusnya masuk dalam prioritas perencanaan dan penganggaran daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat.

Dinas Pendidikan memiliki kewajiban melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik, pemerataan distribusi guru, pengawasan manajemen sekolah, rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan, serta memastikan setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang aman dan layak.

Jika kondisi seperti yang terjadi di SDN 011 Jerang Melayu terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pendidikan, melainkan juga masa depan generasi muda di wilayah pedalaman Kutai Barat.

Pendidikan bukan sekadar program pembangunan tahunan, melainkan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia daerah. Karena itu, pemerintah daerah tidak cukup hanya berbicara soal pemerataan pendidikan, tetapi harus membuktikannya melalui tindakan nyata, terutama bagi sekolah-sekolah yang selama bertahun-tahun masih berjuang di tengah keterbatasan.

Kini publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Dinas Pendidikan. Sebab anak-anak Jerang Melayu memiliki hak yang sama untuk belajar di sekolah yang aman, layak, dan bermartabat sebagaimana anak-anak di wilayah lainnya.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *