REPORTASE EXPOSE.COM, SENDAWAR – Banjir yang merendam empat kampung di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Selasa (7/4/2026), tidak lagi sekadar dipandang sebagai bencana alam. Di balik genangan air setinggi hingga satu meter, muncul dugaan kuat adanya kejahatan lingkungan yang berlangsung sistematis: pembalakan liar yang dibiarkan tanpa penindakan.
Empat kampung terdampak, Dilang Puti, Swakong, Jelmu Sibak, dan Penarong masih terendam hingga malam hari. Air bahkan terus meningkat meski hujan telah berhenti sejak pagi. Aktivitas warga lumpuh total, kendaraan terendam, dan sekolah terpaksa diliburkan.
Namun yang paling mengkhawatirkan bukan hanya banjirnya, melainkan penyebab di baliknya.
Darwin, warga Dilang Puti, menggambarkan kondisi yang menurutnya “tidak masuk akal” jika hanya disebabkan faktor cuaca.
“Meski hujan tidak turun, air terus naik. Ini bukan banjir biasa. Ini akibat hutan yang sudah tidak ada lagi menahan air,” ujarnya.
Ia menuding, kawasan hutan di Bentian Besar kini berada di ambang kehancuran akibat aktivitas illegal logging yang berlangsung terang-terangan sejak awal 2026. Penebangan disebut terjadi secara masif, dari Kampung Tukuq hingga sejumlah wilayah lain, dengan distribusi kayu menggunakan truk besar hampir setiap hari.
Lebih jauh, Darwin menyampaikan tudingan serius: adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum.
“Semua orang tahu penebangan ini terjadi. Truk keluar masuk setiap hari. Tapi tidak ada tindakan. Ini seperti dibiarkan,” tegasnya.
Narasi “pembiaran” ini kini berkembang menjadi sorotan publik. Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Praktik illegal logging jelas merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah bagi pelaku perusakan hutan.
Tak hanya pelaku lapangan, pihak yang mengetahui namun tidak melakukan tindakan juga berpotensi terseret dalam konsekuensi hukum. Dalam doktrin hukum pidana, pembiaran terhadap kejahatan yang terjadi secara terus-menerus dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan membuka ruang dugaan keterlibatan.
Sorotan pun mengarah pada Polres Kutai Barat serta instansi kehutanan seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Kedua lembaga ini memiliki mandat langsung dalam pengawasan dan penindakan kejahatan kehutanan.
Jika benar aktivitas pembalakan liar berlangsung terbuka dan masif tanpa penindakan, maka publik berhak mempertanyakan: di mana fungsi pengawasan negara?
Secara ekologis, dampak dari deforestasi brutal ini mulai terasa nyata. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga air kini berubah menjadi lahan terbuka. Daya serap tanah menurun drastis, menyebabkan air hujan langsung mengalir ke pemukiman warga tanpa kendali.
“Dulu tidak pernah separah ini. Sekarang hujan sebentar saja langsung banjir. Hutan sudah habis,” ungkap Darwin.
Ia bahkan memperingatkan bahwa banjir saat ini bisa jadi hanya awal dari bencana yang lebih besar.
“Kalau ini terus dibiarkan, bukan lagi banjir setinggi pinggang. Bisa jadi lebih parah. Tinggal tunggu waktu,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait penanganan banjir maupun dugaan kuat praktik illegal logging di Bentian Besar.
Di tengah kondisi tersebut, tekanan publik semakin menguat. Masyarakat kini menuntut langkah konkret, bukan sekadar imbauan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembalakan liar termasuk jika ada dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat menjadi ujian serius bagi kredibilitas institusi negara di daerah.
Jika tidak, banjir ini bukan hanya akan dikenang sebagai bencana alam, tetapi sebagai bukti kegagalan negara dalam melindungi hutannya dan rakyatnya.
Penulis: Johansyah






